Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Baru Kasus Binomo, Bareskrim: Namanya Sudah Ada, Tunggu Saja Nanti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 27 Maret 2022, 15:37 WIB
Tersangka Baru Kasus Binomo, Bareskrim: Namanya Sudah Ada, Tunggu Saja Nanti
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bakal segera menetapkan tersangka baru kasus penipuan lewat aplikasi trading online Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pihaknya akan segera mengumumkan penetapan sosok tersangka baru dalam perkara tersebut, sebab sudah ada nama calon tersangka yang telah dikantongi.

"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Minggu (27/3).

Whisnu menekankan, calon tersangka tersebut adalah mereka yang diduga menerima dan menggunakan aliran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kenz.

"Nanti lah kalau itu (jumlah calon tersangka). Yang penting saya sampaikan, TPPU itu, yang menerima, menikmati pasti kena," ujar Whisnu.

Dalam kasus ini, Bareskrim baru menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Indra dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU  8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA