Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 26 Maret 2022, 23:49 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap pelaku dan pengedar uang palsu/Ist
rmol news logo Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pembuat dan pengedar uang palsu. Pengungkapan ini dilakukan di dua wilayah berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, dalam pengungkapan ini satu tersangka berinisial FR selalu pelaku pembuat uang palsu berhasil ditangkap.

Tersangka, ungkap Putu, mengedarkan mata uang rupiah palsu melalui media sosial Facebook. Di mana tersangka menyertakan link Telegram untuk proses pemesanan.

Adapun penangkapan tersangka ini bermula dari patroli cyber yang dilakukan jajarannya di media sosial Facebook pada 25 Januari 2022 lalu.

Dari patroli cyber, kata Putu, jajarannya menemukan satu grup Facebook bernama Upal Kw Amanah yang memperjualbelikan uang palsu.

“Di mana dalam grup tersebut ada satu akun Facebook Ringsexx Acill memposting menjual uang palsu Kw 1 3D dengan kemiripan 96 persen. Antiluntur, bisa diterawang, bisa diraba, harga 1 banding 3, dengan minimal order Rp100.000,” beber Putu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/3).

Lebih lanjut Putu menjelaskan, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun bergerak melakukan pendalaman dengan melakukan undercover buy atau penyamaran dengan berpura-pura membeli uang palsu dari temuan patroli cyber itu dengan memesan uang palsu ke tersangka FR.

Pesanan uang palsu yang dilakukan personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok diantar melalui jasa ekspedisi dengan pengirim paket atasnama Alex.

Kemudian, tim melakukan tracing terhadap nomor pengirim yang tertera pada paket. Dengan memesan kembali uang palsu, Polisi berhasil menangkap tersangka saat akan mengirim pesanan di kantor ekspedisi pada 16 Maret 2022 yang lalu.

“Saat paket tersebut dibuka ternyata benar berisikan sembilan lembar uang rupiah palsu nominal Rp20.000 dan satu lembar uang palsu nominal Rp10.000,” jelas Putu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah alat yang digunakan untuk membuat uang palsu, antara lain printer, pisau catter, lem, serta kertas HVS.

Tak hanya itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga meringkus satu tersangka pengedar uang palsu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait ada laki-laki belanja pakaian di pasar Terminal Bus Muara Angke diduga menggunakan uang palsu.

Dari penelusuran, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisal RK. Tersangka, jelas Putu, sudah dua kali menjalankan aksinya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di pasar malam.

“Menggunakan uang palsu untuk dibelanjakan barang maupun di warung baik di toko pada malam hari untuk mengelabui pedagang dan mendapatkan kembalian uang asli,” beber Putu.

Kepada penyidik, RK mengaku mendapatkannya dari AD yang identitasnya telah dikantongi dan saat ini masih diburu Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sesuai pengakuan tersangka RK bahwa tersangka AD tinggal di Tegal Alur Jakarta Barat, Jembatan Besi, serta Muara Angke. Namun setelah dilakukan pencarian ke lokasi yang di tunjukan, tersangka AD tidak ada di lokasi tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa,” pungkas Putu.

Dari tangan tersangka RK, polisi mengamankan 12 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, di mana satu lembarnya telah sobek menjadi empat bagian.

Terhadap para tersangka, dijerat dengan pasal 36 Jo Pasal 26 UU 7/2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA