Hal itu diungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada (melapor, red)," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Perwira menengah Polri itu meminta para public figure atau masyarakat yang menerima aliran dana dari dua orang crazy rich itu segera melapor. Kombes Gatot mengatakan akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima para penerima dana jika mereka tak kunjung melapor.
"Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensinya pasti akan dikenakan Undang-Undang TPPU kepada yang bersangkutan," kata Gatot.
Diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo. Sementara Doni Salmanan melalui aplikasi Quotex.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: