Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Percuma Paksakan Amandemen UUD 1945 demi Tunda Pemilu, Begini Analisis Hukum Mantan Ketua MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 10 Maret 2022, 16:49 WIB
Percuma Paksakan Amandemen UUD 1945 demi Tunda Pemilu, Begini Analisis Hukum Mantan Ketua MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie/Net
rmol news logo Amandemen UUD 1945 menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengubah masa jabatan presiden. Akan tetapi, upaya tersebut dianggap percuma oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie.

Hal tersebut disampaikan Jimly saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertajuk "Mengkaji Konstitusionalitas Jadwal Pemilu Indonesia", Kamis (10/3).

Jimly menjelaskan, secara paradigma ilmu hukum, benar bahwa konstitusi negara merupakan rujukan utama bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Akan tetapi ketika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 sudah ditetapkan, dan dalam praktiknya tahapan pemilu sudah dimulai Agustus, apabila dipaksakan dilakukan amandemen setelah batas waktu tersebut tidak lantas langsung bisa diterapkan.

"Logika akal sehat di bidang hukum di seluruh dunia itu, kalau pertandingan sudah mulai, misalnya mau pertandingan bola, lalu para pemain sudah masuk lapangan, nah peraturan tak boleh diubah lagi," ujar Jimly.

"Kalau misalnya dipaksakan mau diubah bagaimana? Misalnya, UUD mau diubah, atau UU (Pemilu) nya dengan Perppu diubah, atau entah bagaimana caranya, ya tentu itu akan ribut. Lebih dari itu ada masalah secara hukum," paparnya.

Jimly juga menegaskan, menurut UU 7/2017 tentang Pemilu dan UUD 1945, KPU adalah lembaga nasional tetap dan mandiri, termasuk kewenangan regulasinya secara mandiri.

"Bahwa dia (KPU) harus konsultasi dengan pemerintah dan DPR itu kewajiban. Tapi substansi kewenangannya itu mutlak ada di KPU sendiri. Sekali dia membuat peraturan dia tidak bisa ditekan pemerintah maupun DPR, mereka cuma wajib konsultasi," jelasnya.

Jadi kata Jimly, jikalau pemerintah dan DPR RI mengubah UU Pemilu dengan Perppu, atau memaksa mengamandemen UUD 1945, jadwal pemilu yang sudah ditetapkan KPU sudah tidak bisa diubah lagi. Karena peraturan yang dibuatnya sudah terbit sebelum dilakukan amandemen atau perubahan UU.

"Maka biasanya kalau ada orang menggugat, kalau saya yang memimpin majelisnya, saya akan bilang bahwa proses pertandingan sudah mulai, maka perubahan aturan di atasnya berlaku untuk pemilu yang akan datang," demikian Jimly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA