Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, naikknya status ke penyidikan usai melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarya Selatan, Jumat (4/3).
Doni Salmanan sebelumnya dilaporkan oleh seseorang berinisial RA dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Doni dituding merupakan affiliator dari aplikasi binary option yang diklasifikasikan oleh polisi sebagai judi online.
Ia diancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 ttg Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.