Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri merampungkan berkasa perkara kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, sudah pelimpahan tahap 1.
"Perkembangan kasus EM (Edy Mulyadi) kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Polri sebelumnya, telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin 31 Januari 2022 lalu. Edy dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Selain itu, polisi menjerat Edy dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 15 UU 1/1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: