Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Massa Tolak Tambang di Sulteng Sudah 3 Kali Blokir Jalan Trans Sulawesi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 16 Februari 2022, 02:17 WIB
Massa Tolak Tambang di Sulteng Sudah 3 Kali Blokir Jalan Trans Sulawesi
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto/Net
rmol news logo Kepolisian mencatat setidaknya aksi demo unjuk rasa oleh Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) Lingkungan Kasimbar yang menolak aktifitas tambang emas PT. Trio Kencana dilakukan sebanyak tiga kali dengan melakukan pemblokiran jalan trans Sulawesi.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto membeberkan, aksi blokir jalan itu pertama dilakukan pada 17 januari 2022 dengan jumlah masa 250 orang.

Kedua kata Didik,  pada 7 Pebruari 2022 di Jalan Trans Sulawesi Kasimbar dengan jumlah masa 300 orang, kegiatan orasi dan penutupan total badan jalan trans Sulawesi sehingga menimbulkan kemacetan. Aksi berakhir damai, masa membubarkan setelah melalui negoisasi.

Ketiga masih terang Didik, unjuk rasa terjadi 12 Pebrtuari 2022 yang terjadi mulai pukul 09.30 wita di Jalan trans Sulawesi, jumlah masa 200 orang dengan memblokir badan jalan penuh, saat itulah menimbulkan kemacetan kendaraan lalu lintas dari dua arah berlawanan, hingga mengular kurang lebih sepanjang 7 kilometer.

Didik mengungkapkan, bahwa saat pemblokiran, kendaraan yang terjebak kemacetan tersebut terdapat orang lanjut usia, anak-anak dibawah umur yang sudah mulai gelisah, akan tetapi masa aksi tidak bergerak untuk membuka akses jalan yang diblokir hingga pukul 24.00 wita.

“Hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan tindakan tegas, terukur dan terarah,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (16/2).

“Perlu saya jelaskan disini, yang kita hadapi dan tindak tegas adalah masa yang melakukan pemblokiran badan jalan yang menimbulkan kemacetan panjang dari dua arah lalu lintas yang berbeda,” imbuh Didik menekankan.

Didik meluruskan, aparat kepolisian membubarkan massa bukan karena penolakan terhadap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana yang ada di Kasimbar.

“Masalah IUP PT. Trio Kencana yang mempunyai tanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas dia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA