Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya, Bareskrim Periksa Dua Anggota Polres Bandara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 07 Februari 2022, 20:52 WIB
Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya, Bareskrim Periksa Dua Anggota Polres Bandara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap atas pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, dalam hal ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang, namun yang hadir memenuhi undangan 10 orang saksi.

“Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang, telah dihadiri oleh 10 orang," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/2).

Dikatakan Ramadhan, untuk permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwal ulang. Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan, 10 orang yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Meskipun tidak memerinci, Ramadhan mengungkap bahwa 10 orang tersebut yaitu dua orang mantan anggota protokol DPR di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR, dua orang Anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta empat orang dari pihak lainnya.

Penyelidikan dugaan tindak pidana suap terkait dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta dimulai pada Desember 2021.

Hal tersebut sesuai dengan surat perintah penyelidikan nomor: sprin.lidik/49/XII/2021/Tipidkor, tanggal 17 Desember 2021.

“Kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap objek perkara dimaksud didasarkan adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri sekitar awal Desember 2021," ungkap Ramadhan.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA