“Intinya Polri akan turun bersama stakeholder terkait dan akan tindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan,†kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/2).
Polri, lanjut Dedi akan mengoptimalkan pengawasan pintu-pintu masuk tanah air dengan menggunakan aplikasi monitoring karantina presisi yang telah dirilis oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Saat ini, Dedi menjelaskan, aplikasi monitoring karantina presisi sudah diunduh oleh 2.297 pengguna. Adapun aplikasi tersebut, sudah diterapkan di sejumlah bandara dan pelabuhan. Antara lain di Jakarta ada di Bandara Soekarno-Hatta, Jawa Timur di Bandara Juanda, Bali Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Kemudian di Kalimantan Utara di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan dan Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
Tak hanya bandara dan pelabuhan, di titik pintu perbatasan seperti di PLBN Motaain, Belu Nusa Tenggara Timur dan PLBN Aruk serta PLBN Entikong juga diterapkan aplikasi monitoring presisi.
“360 lokasi karantina terkoneksi dengan aplikasi tersebut,†jelas Dedi.
BERITA TERKAIT: