“Total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian dilakukan saudara EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,†kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Terkait dengan laporan ini, dibuat di Polda Kalimatan Timur, satu laporan, Polda Sulawesi Utara satu laporan dan Bareskrim Polri satu laporan. Terkait dengan laporan ini, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman untuk mencari unsur dugaan pidana dalam pernyataan Edy Mulyadi tersebut.
“Pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama,†kata Ramadhan.
“Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri,†tambah Ramadhan menekankan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: