Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Plat Nomor Chip Bakal Diterapakan Tahun Depan, Bisa Buat Bayar Tol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 24 Januari 2022, 18:58 WIB
Plat Nomor Chip Bakal Diterapakan Tahun Depan, Bisa Buat Bayar Tol
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan plat nomor kendaraan yang terdapat chip mulai tahun 2023 mendatang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penerapan plat nomor kendaraan terdapat chip ini diterapkan usai warna dasar plat kendaraan lebih dulu diubah dari warna dasar hitam menjadi warna dasar putih.

Hal ini, dikatakan Ramadhan untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau E-TLE.

“Hal ini efektif nantinya akan diterpakan wacana ini di tahun depan 2023,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1).

Chip dalam plat nomor kendaraan ini, ungkap Ramadhan bakal terintegrasi dengan pembayaran tol dan parkir. Namun yang lebih penting dan esensial dalam aplikasi chip ini untuk mengetahui data pemilik kendaraan beserta pelanggaran yang telah dilakukan.

“Data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara bertahap bakal menghapus plat kendaraan bermotor yang semula berlatar warna hitam tulisan putih menjadi latar putih dengan tulisan hitam.

Sama seperti penggunaan chip,  plat kendaraan menjadi dasar putih ini juga dimaksudkan untuk memudahkan kamera E-TLE. Sebab plat kendaraan dengan dasar warna hitam dinilai sulit dibaca oleh kamera E-TLE.

Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA