Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolrestabes Medan Dicopot Buntut Dugaan Suap Bandar Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 22 Januari 2022, 08:44 WIB
Kapolrestabes Medan Dicopot Buntut Dugaan Suap Bandar Narkoba
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya/RMOLSumut
rmol news logo Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pencopotan ini disinyalir sebagai buntut dugaan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari bandar narkoba yang terbongkar atas pengakuan anggotanya di PN Medan saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra menyebut, jabatan Riko akan digantikan Kombes Aria Fahmi yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Sumut.

"Pelaksana tugas sehari-hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk plh dan terhitung hari ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Aria Fahmi selaku Plh Polrestabes Medan," ucap Panca, Jumat (21/1).

Panca menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga perkara yang terus didalami Polda Sumut, antara lain penggelapan dana Rp 650 juta, narkotika dan uang suap sebesar Rp 300 juta.

"Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah disidangkan," tegas Panca seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (22/1).

Dalam kasus ini ada lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp 650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.

Mereka adalah Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono. Mereka bagi-bagi uang berdasarkan kesepakatan dengan rincian, Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono sebesar Rp 95 juta, dipotong uang posko Rp 5 juta.

Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil Rp 50 juta sebagai uang rokok.

Kasus ini terungkap saat istri bandar narkoba, yakni Imayanti menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan. Dia menyebut telah memberikan Rp 300 juta agar perkara dihentikan.

Dalam sidang, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan lalu menjelaskan bahwa uang telah dibagi-bagi ke pejabat di lingkungan Polrestabes Medan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA