Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meski Tahu Robin Pattuju Orang KPK, Azis Syamsuddin Tetap Kasih Uang Rp 210 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 17 Januari 2022, 13:51 WIB
Meski Tahu Robin Pattuju Orang KPK, Azis Syamsuddin Tetap Kasih Uang Rp 210 Juta
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat jalani sidang/Repro
rmol news logo Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin mengakui memberikan uang Rp 210 juta kepada Stepanus Robin Pattuju setelah mengetahui bahwa Robin merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diakui oleh Azis saat memberikan keterangan dipersidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai terdakwa, Senin siang (17/1).

Awalnya, Hakim Ketua, Muhammad Damis mempertanyakan perkenalan terdakwa Azis dengan saksi-saksi yang terkait dengan perkara.

"Apakah pernah ada pembicaraan antara saudara dengan Stepanus Robin Pattuju berkenaan dengan perkara?" tanya Hakim Ketua kepada Azis.

Namun, Azis mengaku tidak pernah ada pembicaraan dengan Robin terkait dengan perkara. Hal itu kembali ditanyakan Hakim Ketua secara tegas dan kembali Azis menjawab tidak.

"Tidak juga pernah saudara memberikan amanat ke dia untuk sesuatu hal?" tanya Hakim Ketua dan Azis kembali menjawab tidak.

Saat disinggung soal memberikan materi berupa uang dan sebagainya, Azis mengaku pernah memberikan pinjaman uang kepada Robin

Di mana kata Azis, sekitar Juni atau Juli atau Mei 2020, pertama memberikan pinjaman uang sebesar Rp 10 juta kepada Robin.

"Yang pertama itu sekitar Juni atau Juli atau Mei tahun 2020 Yang Mulia Rp 10 juta yang pertama Yang Mulia. Kemudian Rp 50 juta, Rp 50 juta, Rp 50 juta, Rp 50 juta," ujar Azis.

Keseluruhan uang Rp 210 juta tersebut kata Azis, merupakan pinjaman yang diberikan kepada Robin.

"Lalu apa perjanjiannya pada waktu itu antara saudara dengan dia kalau pinjam meminjam?" tanya Hakim Ketua.

"Pada saat itu dia minta tolong karena yang pertama itu karena anaknya dan keluarganya sakit. Kemudian dia datang ke rumah saya, minjam itu. Yang kedua itu dia minjam karena dia mau numpang nginap di rumah saya, saya tolak, karena satu hal urusan keluarga dan lain sebagainya, saya pada saat itu tetap menolak. Kemudian rasa kemanusiaan dan kemudian juga dia minta tolong bawa ransel bawa baju, kemudian dia masalah keluarganya, akhirnya dengan berat hati saya mengucapkan Bismillah saya ikhlasin saya bantu dia Yan Mulia," jelas Azis.

Dalam pinjaman itu kata Azis, tidak ada kesepakatan apa-apa dan hanya menggunakan bahasa pinjam. Namun, Azis mengakui tidak ada kesepakatan waktu pengembalian uang maupun adanya bentuk tertulis perjanjian utang piutang ataupun pinjam meminjam.

Uang Rp 210 juta yang diklaim Azis pinjaman itu hingga saat ini diakui belum dikembalikan oleh Azis.

Setelah itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melanjutkan dan mendalami keterangan Azis sebagai terdakwa di persidangan.

Awalnya, Jaksa mendalami terkait pengetahuan terdakwa Robin soal pertemuan dengan Robin yang menggunakan nametag KPK.

Azis mengaku tidak ingat secara persis, namun pada pertemuan pertama di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, Azis mengaku tidak melihat bahwa Robin menggunakan nametag KPK.

Akan tetapi, seingatnya, pada pertemuan kedua hingga pertemuan yang tidak diingat Azis berapa kali selalu melihat Robin menggunakan nametag KPK.

"Ketika saudara memberikan pinjaman sebesar Rp 10 juta, apakah setelah saudara mengetahui Stepanus Robin Pattuju orang KPK atau sebelum mengetahui Stepanus Robin Pattuju orang KPK?" tanya Jaksa KPK kepada Azis.

"Kemungkinan, karena saya tidak tahu persis, kejadian sudah cukup lama. Seingat saya karena dia orang KPK," kata Azis.

Bukan hanya itu, pemberian uang Rp 200 juta yang dilakukan secara bertahap yakni sebesar Rp 50 juta empat kali ditransfer dilakukan Azis kepada Robin setelah mengetahui bahwa Robin merupakan pegawai KPK.

Jaksa KPK selanjutnya menunjukkan bukti transfer yang ditampilkan di ruang persidangan. Di mana, terkait transfer uang Rp 50 juta sebanyak kali dari rekening Azis untuk Robin.

Transfer uang itu terjadi pada 2 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta, 3 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta, 4 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta, dan pada 5 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta.

Jaksa selanjutnya mempertanyakan alasan Azis mengirimkan uang secata bertahap sebanyak empat kali.

"Alasannya karena maksimal ATM saya hanya Rp 50 juta batas pengiriman per hari," jawab Azis.

Akan tetapi, Jaksa kembali memperlihatkan adanya transfer ke nomor rekening lain yang bukan untuk Robin juga sebesar Rp 50 juta.

"Kenapa saudara bisa mentransfer juga Rp 50 juta apabila batas transfer saudara hanya Rp 50 satu hari?" heran Jaksa.

"Saudara Jaksa tanyakan kepada Bank. Saya tidak tau itu pembukuan di Bank, bukan di saya," kata Azis.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA