"Apakah dia bisa direhabilitasi atau tidak, nanti kita ajukan ke pengadilan. Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehabilitasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/1).
Dari hasil penyidikan, sejauh ini Fico dapat disimpulkan hanya sebagai pemakai belum ditemukan dugaan keterlibatan sebagai pengedar. Polda Metro Jaya mempersilakan bila keluarga Fico mengajukan permohonan rehabilitasi.
Sebelumnya, komika berbadan gempat itu ditangkap di kediamannya di daerah Pancoran Mas, Depok, pada Kamis (13/1), berikut barang bukti berupa tembakau sintesis jenis gorilla 1,45 gram di bungkus rokok.
Polisi mengatakan Fico mengaku sudah mengonsumsi narkoba itu sejak 2016 yang didapat dari media sosial. Alasan Fico melakukannya disebut karena sulit tidur.
Dalam kasus ini, Fico dijerat Pasal 122 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.