Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda akan Gelar Perkara Tentukan Fico Fachriza Direhab atau Tidak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 16 Januari 2022, 03:04 WIB
Polda akan Gelar Perkara Tentukan Fico Fachriza Direhab atau Tidak
Komika Fico Fachriza saat dipamerkan dalam rilis pengungkapan kasusnya di Mapolda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk memutuskan komika Fico Fachriza yang ditangkap atas kasus narkoba bisa direhabilitasi atau tidak.

"Apakah dia bisa direhabilitasi atau tidak, nanti kita ajukan ke pengadilan. Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehabilitasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/1).

Dari hasil penyidikan, sejauh ini Fico dapat disimpulkan hanya sebagai pemakai belum ditemukan dugaan keterlibatan sebagai pengedar. Polda Metro Jaya mempersilakan bila keluarga Fico mengajukan permohonan rehabilitasi.

Sebelumnya, komika berbadan gempat itu ditangkap di kediamannya di daerah Pancoran Mas, Depok, pada Kamis (13/1), berikut barang bukti berupa tembakau sintesis jenis gorilla 1,45 gram di bungkus rokok.

Polisi mengatakan Fico mengaku sudah mengonsumsi narkoba itu sejak 2016 yang didapat dari media sosial. Alasan Fico melakukannya disebut karena sulit tidur.

Dalam kasus ini, Fico dijerat Pasal 122 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA