Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ormas Hindu Jatim Puji Gercep Polda Jatim Tangkap Pria Penendang Sesajen di Semeru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 15 Januari 2022, 01:30 WIB
Ormas Hindu Jatim Puji Gercep Polda Jatim Tangkap Pria Penendang Sesajen di Semeru
Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia (DPD PHI) Provinsi Jawa Timur saat melapor ke Polda Jatim/RMOLJatim
rmol news logo Ormas Hindu Jawa Timur mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Jatim yang telah berhasil menangkap Hadfana Firdaus (34), pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru Lumajang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Lelaki asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap pada Kamis (13/1), sekira pukul 22.30 WIB di daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum Dan Politik Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia (DPD PHI) Provinsi Jawa Timur, I Ketut Suardana, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (14/1).

"Kami sebagai ormas hindu yang menjunjung tinggi budaya Nusantara  menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa timur yang berhasil mengamankan pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru Lumajang," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ketut berharap agar pihak kepolisian mendalami motif dari pelaku, termasuk juga mendalami siapa orang yang mengunggah video tersebut.

"Saya tidak yakin dengan penjelasan pengacara pelaku yang menerangkan bahwa itu tidak spontan, kalau spontan untuk apa direkam dan diviralkan," katanya.

"Selanjutnya Polda harap mendalami juga siapa yang mengunggah video tersebut, kalau pelaku tidak merasa meng-upload
Pada Senin kemarin (10/1), DPD PHI Jatim telah melaporkan kasus penendangan sesajen tersebut ke Polda Jatim. Mereka melaporkan Hadfana Firdaus atas dugaan penistaan agama dan budaya.

Atas laporan tersebut, Pihak Polda Jatim bergerak cepat dan berhasil menangkap Hadfana Firdaus di Bantul, Yogyakarta.

Usia ditangkap, pria penendang sesajen itu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA