Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Ibu Rumah Tangga di NTB Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Jual Korban hingga Turki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 12 Januari 2022, 15:31 WIB
Dua Ibu Rumah Tangga di NTB Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Jual Korban hingga Turki
Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata/Ist
rmol news logo Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Turki.

Mirisnya, dua tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berasal dari Kabupaten Lombok Timur, NTB. Keduanya berinisial SH (47) dan DH (39).

Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan, kedua pelaku merekrut para korban dengan iming-iming gaji besar hingga Rp 21 juta. Dalam operasinya, pelaku turut memalsukan identitas korban seperti halnya menambah usia korban.

"Pelaku memalsukan identitas dengan menambah usia korban. Untuk menarik perhatian korban, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 3 juta," kata Kombes Hari Brata, Rabu (12/1).

Dengan modus tersebut, pelaku terlebih dahulu menampung para korban ke agen yang berada di Jakarta dan dipindahkan dari satu kota ke kota lain seperti wilayah Jawa Barat dan Jakarta.

"Agen yang di Jakarta AR masih dalam pengejaran. Pelaku telah menjalankan aktivitasnya lebih dari 3 tahun dan sebagian besar korban masih berada di luar negeri," lanjutnya.

Salah satu korbannya berinisial LS asal Lombok Timur direkrut untuk bekerja di Turki sebagai pengasuh lansia. Selama bekerja di Turki, korban mengalami kekerasan dari majikannya.

"Gaji yang dijanjikan ternyata tidak sesuai, hanya menerima Rp 5-6 juta. Korban melarikan diri ke KBRI Ankara dan pada tanggal 11 Desember 2021 korban dipulangkan ke Indonesia," tandas Hari Brata.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 10 dan 11 jo 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 dan 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA