Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Tak Terkecoh Ketika Ferdinand Pura-pura Pingsan saat Hendak Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 11 Januari 2022, 01:24 WIB
Polri Tak Terkecoh Ketika Ferdinand Pura-pura Pingsan saat Hendak Ditahan
Ferdinand Hutahean sempat pura-pura sakit hingga pingsan saat akan ditahan/Net
rmol news logo Ferdinand Hutahaean sempat berpura-pura sakit ketika penyidik ingin melakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuitan “Allahmu Lemah”.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dari informasi yang didapat redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (10/1), saat penyidik menyodorkan surat perintah penahanan.

“Dia (Ferdianand) sempat pura-pura pingsan, memegang jidat dan berdiri sempoyongan lalu tertidur di kursi,” kata sumber redaksi di Bareskrim Polri.

Namun, lanjut sumber yang tak ingin disebutkan namanya, penyidik tak terkecoh dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand. Saat Tim Kesehatan melakukan pengecekan tensi darah normal, akhirnya tim dokter menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan.

Tak hanya itu, sumber mengungkap berdasarkan saksi ahli bahasa, cuitan Ferdinand sama sekali tidak menunjukan kondisi orang yang sakit.

“Dari tata bahasa dan tulisannya singkron dengan otak, artinya dalam keadaan normal,” ungkap sumber.

Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan objektif, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA