Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kakek Tukang AC Ngadu ke Kapolda, Minta Mafia Tanah Dipenjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 04 Januari 2022, 23:14 WIB
Kakek Tukang AC Ngadu ke Kapolda, Minta Mafia Tanah Dipenjara
Pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe dan Kakaknya Ng Je Ngay, Oh Po Leng di Mapolda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70, kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Maksud kedatangan kali ini yaitu untuk menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk yang keenam kalinya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dia meminta agar kasus mafia tanah yang menimpa dirinya agar segera diselesaikan. Pasalnya, salah satu tersangka berinisial AG mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Dalam surat kami ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," kata Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1).

Sementara itu, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke X, disebutkan pada poin rencana tindakan jika tersangka AG akan ditahan selama 20 hari mulai 17 Desember 2021.

Aldo sempat mengungkit para tersangka mafia tanah dalam kasus yang mendera keluarga mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal.  Di mana 15 tersangka tidak satu pun yang mendapat penangguhan penahanan. Demikian pula dengan tersangka kasus mafia tanah yang mendera artis Nirina Zubir.

"Nah ini yang menjadi sorotan kami dan meminta tolong kepada Pak Kapolda untuk membantu rakyat kecil, ini klien kami tukang AC untuk mencari keadilan," jelas Aldo.

Dalam penyerahan surat kepada Kapolda ini, tim pengacara juga melampirkan surat pernyataan dari tersangka AG yang telah mengakui semua perbuatannya. Dia juga meminta maaf, dan bersedia melakukan ganti rugi atau restorative justice kepada Ng Je Ngay.

"Setelah penahanan dilaksanakan yang kami sesalkan adanya intevensi dari oknum-oknum sehingga dari Polres Jakbar awalnya tegak lurus mau melimpahkan akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," pungkas Aldo.

Sementara itu, kakak Ng Je Ngay, Oh Po Leng berharap kasus ini bisa segera diselesaikan. Pasalnya, telah menjadi beban berat bagi keluarga.

"Adik saya sampai stres, karena ini saya mohon bantu bapak Kapolri, Kapolda, pak Jokowi yang telah melihat tolonglah dibantu keluarga kami," kata Oh Po Leng.

Menurut Oh Po Leng, tersangka AG dan lainnya tidak pernah datang ke rumahnya untuk melakukan jual beli. Tiba-tiba mereka datang mengusir kekuarga Ng Je Ngay. Jika masih ingin menemati rumah tersebut Ng Je Ngay harus membayar ganti rugi Rp 2 miliar.

"Minta uang, suruh anak saya keluarin uang sekian. Tidak mau keluarkan uang sekian, keluar dari situ," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang kakek, Ng Je Ngay, 70, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Pria yang berprofesi sebagai tukang AC tersebut mengaku sudah 5 kali mengirim surat namun belum ada yang direspon.

Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12).

Aldo mengatakan, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018.

Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim. Penjual awal juga telah mengkonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay.

Namun, pad 2017 silam, Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan,” imbuh Aldo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA