Jurubicara Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa, saat ini Polri tetap menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.
“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-undang, sebagaimana amanah Undang Undang Dasar, UU 2/2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/1).
Dalam Pasal 8 ayat 1 UU tentang Polri disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Sementara ayat 2 menyebutkan, Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. Amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,†tambahnya menekankan.
Gubernur Lemhannas Agus Widjojo pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus, Polri berada di bawah kementerian tersebut.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya.
BERITA TERKAIT: