Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bang Jateng Cabang Blora Rugikan Negara Rp 115 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 27 Desember 2021, 15:09 WIB
Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bang Jateng Cabang Blora Rugikan Negara Rp 115 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Korupsi menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BPD Bank Jateng/Ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BPD Bank Jateng. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 115 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, ketiga tersangka ini diantaranya Rudatin Pamungkas (RP), yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jateng, Blora.

Kemudian tersangka kedua yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf (UR). Cahyono menjelaskan,  UR selain menjadi ASN, perannya dalam korupsi ini sebagai direktur sebuah perusahaan swasta yang menggarap proyek perumahan. Kemudian tersangka ketiga yaitu Teguh Kristiono, direktur Lentera Emas Raya.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp.115.583.978.652,00 (seratus lima belas milyar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan enam ratus lima puluh dua rupiah),” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/12).

Cahyono menjelaskan, konstruksi kasus dugaan korupsi ini bermula pada November 2018, tersangka Rudatin Pamungkas menyalurkan kredit kepada tersangka Ubaydillah Rouf sebesar Rp 4 miliar. Namun, dalam pengajuan kredit terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) dan penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.

“Pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada Perbankan lain, sehingga sampai saat ini status kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar pinjaman pokok dan bunga kredit,” jelas Cahyono.

Tidak berhenti sampai disitu, lanjutnya, sekitar Januari 2019, BPD Jateng cabang Blora menyalurkan kredit kembali kepada Ubaydillah Rouf. Kali ini jumlahnya sebesar Rp 13,2 miliar.

Cahyono mengungkap, sejak Oktober 2018 hingga April 2019 BPD Jateng cabang Blora sudah menyalurkan kredit KPR kepada 140 nasabah, namun dalam proses pengajuan kredit terdapat perbuatan melawan hukum. Sebab, Cahyono menjelaskan, PT GMP selaku pengembang telah merekayasa dokumen-dokumen nasabah.

“Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum jadi 100 persen,” jelas Cahyono.

Kemudian, pada Desember 2018, BPD Bank Jateng menyalurkan kredit kepada tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp 17 miliar. Dalam pengajuan ini, terdapat perbuatan melawan hukum yakni kreditur tersangka Teguh Kristiono memalsukan SPMK.

“Sehingga sampai dengan batas akhir kredit tidak teralisai pekerjaan (proyek fiktif),” pungkas Cahyono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA