Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jerry Massie Ingatkan MK Soal Gagasan Preshold 0 Persen adalah Perintah Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 Desember 2021, 05:37 WIB
Jerry Massie Ingatkan MK Soal Gagasan Preshold 0 Persen adalah Perintah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat/Net
rmol news logo Gugatan demi gugatan uji materiil Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) dilayangkan aktivis hingga bekas pejabat pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyambut baik adanya gugatan terhadap preshold, dan termasuk gagasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang ikut menjelaskan substansi persoalan korupsi disebabkan ambang batas pencalonan presiden yang dipatok 20 persen.

"Saya kira ini ide yang baik, dan agar supaya semua anak bangsa yang berkompeten bisa di calonkan sebagai presiden," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis subuh (23/12).

Jerry memperhatikan, selama ini hanya partai-partai yang memenuhi batas kursi DPR RI sebanyak 20 persen atau 25 persen suara pemilu nasional sebelumnya yang bisa mencalonkan presiden.

"Sementara di luar itu tidak bisa," imbuhnya.

Baginya, gugatan-gugatan yang dilayangkan ke MK merupakan pintu masuk bagi perbaikan ruh demokrasi tanah air.

Maka dari itu, ia mengingatkan MK bahwa preshold 20 persen merupakan pengejewantahan dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang sebenarnya hanya memeberikan syarat capres dan cawapres agar diusung oleh parpol maupun gabungan parpol.

"Kan ambang batas ini dimulai sejak 2009, sebelumnya tak ada PT 20 persen Kalau 0 persen itu dijamin UUD 45. MK saja ada di era reformasi. Kalau sesuai amanat UUD maka hanya ada Mahkamah Agung, bukan (tambah) Mahkamah Konstitusi," demikian Jerry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA