"Benar (dilaporkan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin (20/12).
Dikutip dari
Kantor Berita RMOLJakarta, laporan tersebut bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya yang diterima pada 17 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Habib Bahar diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Penceramah kondang, Habib Bahar bin Ali bin Smith, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, pada 21 November 2021.
Ia dihukum pidana 3 tahun untuk pelanggaran tindak pidana Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018 dan telah mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan, sehingga dinyatakan bebas pada 21 November 2021.
BERITA TERKAIT: