Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, keterangan Joseph itu masih didalami.
"Saya belum bisa sampaikan (soal laporan kehilangan ponsel), karena masih dimintai keterangan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/12).
Zulpan mengatakan Joseph Suryadi saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa atas laporan dirinya yang mengaku kehilangan ponsel.
"Ya. Masih diperiksa dulu. Memang dia mengaku HP-nya hilang, itu dulu," tambahnya.
Jospeh Suryadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Usai ditetapkan tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Joseph.
Oleh penyidik, penghina Rasulullah itu dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP.
Sebelumnya di media sosial sempat diramaikan dengan tagar #TangkapJosephSuryadi. Tagar ini muncul setelah Joseph diduga melakukan penistaan agama.