Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, usai diamankan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung menetapkan Joseph sebagai tersangka.
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi atau JS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Usai resmi ditetapkan tersangka, Zulpan menjelaskan Joseph langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Oleh penyidik, penghina Rasulullah itu dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP.
Sebelumnya di media sosial sempat diramaikan dengan tagar #TangkapJosephSuryadi. Tagar ini muncul setelah Joseph diduga melakukan penistaan agama.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.