Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal NIP Mantan Pegawai KPK, Polri Akan Koordinasi dengan BKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 09 Desember 2021, 02:55 WIB
Soal NIP Mantan Pegawai KPK, Polri Akan Koordinasi dengan BKN
Novel Baswedan/Net
rmol news logo Untuk menetapakan nomor induk pegawai (NIP) terhadap 44 mantan pegawai KPK, Polri akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Karo Penma Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, bahwa pelaksanaan uji kompetensi terhadap 44 mantan pegawai KPK berjalan dengan baik dan rekrutmen masih terus berjalan.

"SDM Polri sedang berkoordinasi dengan BKN untuk menetapkan NIP dari 44 eks pegawai KPK yang mengikuti uji kompetensi," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).

Setelah NIP ditetapkan, kata Rusdi, proses selanjutnya adalah pengangkatan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Saat ini, lanjut Rusdi, staf SDM Polri tengah mempersiapkan pengangkatan dan pelantikan 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

"Kita tunggu saja proses dari 44 eks pegawai KPK yang akan bergabung menjadi ASN Polri," ujar Rusdi.

Terkait dengan penempatan 44 eks pegawai KPK di kepolisian, Rusdi menerangkan bahwa penempatan sesuai dengan kompetensi masing-masing eks pegawai KPK tersebut. "Ada sebagai penyidik, penyelidik, SDM, perencana, dan seterusnya ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan dalam formasi jabatan di tubuh ASN Polri," jelas Rusdi.

Rusdi juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada satgas khusus untuk mantan pegawai KPK, bergantung pada perkembangan di lapangan. Namun, lanjut Rusdi, penempatan Novel Cs sebagai ASN di lingkungan Polri disesuaikan dengan kompetensi masing-masing.

"Kita lihat perkembangannya. Yang penting proses (rekrutmen) sudah berjalan dan 44 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri. Penempatannya nanti disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan," kata Rusdi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA