“Dimana penempatan atau penyesuaian daripada itu disesuaikan dari daerah masing-masing, ini yang akan dijadikan panduan oleh Polri untuk melaksanakan pengamanan Natal dan Tahun Baru,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Nataru resmi dibatalkan. Namun, belakangan kebijakan ini diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru dan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru)," kata Luhut dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/12).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: