Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, penyidik ingin menelusuri ke mana uang sekitar Rp 17 miliar yang disebut menjadi kerugian keluarga Nirina.
"Penyidik fokus terkait aliran uang digunakan senilai Rp 17 miliar akan ditelusuri dan penyidik bergerak ke arah situ," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/12).
Zulpan memastikan bahwa penggelapan surat tanah yang disangkakan kepada para tersangka sudah terpenuhi unsur-unsurnya. Atas dasar itu penyidik mengalihkan fokus penyidikannya.
"Kalau 263 sampai 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah penuhi unsur. Sekarang kami telusuri TPPU-nya," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, Riri Khasmita dan suaminya Endrianto diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina. Keenam bidang tanah itu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto. Nirina mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat kasus mafia tanah itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.