Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Sebabkan Kekasih Bunuh Diri, Polisi Tahan Bripda Randy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 05 Desember 2021, 16:25 WIB
Diduga Sebabkan Kekasih Bunuh Diri, Polisi Tahan Bripda Randy
Randy Bagus Hari Sasongko ditahan di Polres Mojokerto Kabupaten/Ist
rmol news logo Imbas viralnya sebuah unggahan yang mengungkapkan seorang mahasiswi inisial NWR bunuh diri karena dipaksa aborsi, seorang oknum anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur ditahan polisi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Oknum tersebut ditahan setelah sebelumnya dijemput oleh Propam Polda Jawa Timur. Diduga, oknum berinisial BGS itu adalah kekasih mahasiswi tersebut.

BGS diduga menjadi penyebab mahasiswi asal Mojokerto itu memilih bunuh diri di pusara ayahandanya.  

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, oknum polisi yang ditangkap berdinas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.

"Mengamankan seseorang berinisial BGS, profesinya anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan kabupaten," demikian kata Slamet, Minggu (5/12).   

Polisi telah menetapkan oknum polisi bernama lengkap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko itu sebagai tersangka. Saat ini Randy ditahan di Polres Mojokerto Kabupaten.

Dari penyidikan polisi, diduga selama pacaran dengan Randy, dari hasil hubungannya mahasiswi itu hamil sebanyak dua kali.

Bripda Randy kemudian menyuruh kekasihnya melakukan aborsi dua kali. Pertama saat usia kandungan dalam hitungan minggu dan yang kedua sudah masuk usia 4 bulan kehamilan.

Tersangka menjalani hubungan dengan mahasiswi Universitas Brawijaya itu sejak tahun 2019 silam hingga kekasihnya memutuskan mengakhiri hidupnya.

Slamet memastikan, Randy akan menjalani hukuman etik sebagai anggota Polri dan juga disangka dengan pasal pidana umum.

"Secara internal akan mengenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11,” kata Slamet Hadi. Selanjutnya dijerat juga dikenakan pidana sesuai Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP," demikian penjelasan Slamet.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA