Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahok Ingin UU BPK Direvisi, Pengamat: Jangan-jangan Masih Dendam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 25 November 2021, 16:38 WIB
Ahok Ingin UU BPK Direvisi, Pengamat: Jangan-jangan Masih Dendam
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama/Net
rmol news logo Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seperti sedang ngadi-ngadi atau mengada-ada. Pasalnya dia membuat pernyataan di publik yang tidak etis dan di luar tugas dan fungsi sebagai komut Pertamina.

Lewat kanal YouTube pribadinya, Ahok menggugat roadmap mobil listrik (electric Vehide atau eV) yang sedang dikerjakan dan dikembangkan pemerintahan Presiden Jokowi dinilai berbahaya.

Tidak hanya itu, Ahok juga mendesak agar UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) direvisi. Alasannya, karena dalam UU itu, BPK tidak perlu pihak ketiga dalam melakukan pemeriksaan keuangan berbagai instansi dan BUMN.

Seolah mantan Gubernur DKI Jakarta itu meragukan hasil kinerja anggota BPK dalam melakukan pemeriksaan kementerian/lembaga pemerintah.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin tegas meminta Ahok sebagai bagian dari pemerintah tidak mengumbar kegaduhan-kegaduhan yang tidak substansial di tengah masyarakat.

“Ahok jangan membuat kegaduhan-kegaduhan yang tak perlu,” ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/11).

Dia juga meminta Ahok tidak perlu sibuk mengurusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebab, kewenangan Ahok sebagai pejabat negara jauh dari itu.

“BPK itu urusannya dengan Komisi XI DPR RI,” kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Lebih lanjut, Ujang Komarudin bertanya-tanya tentang mens rea dari Ahok yang meminta agar UU BPK direvisi. Ujang tidak ingin niatan itu didasari motif balas dendam mengingat catatan BPK untuk Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta buruk.

“Jangan sampai dia masih dendam ke BPK. Karena dia pernah diaudit BPK terkait pengadaan tanah dan diduga oleh BPK melakukan tindakan korupsi. Dan BPK pernah memberi penilaian Wajar Dengan Kecualian ketika dia jadi Plt Gubernur DKI Jakarta,” tegasnya.

“Intinya, jangan buat isu-isu yang tak perlum” demikian Ujang Komarudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA