Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Rachel didalami lagi soal pelanggaran pasal dalam UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit. Tubagus meyampaikan bahwa Rachel saat diperiksa mengakui dirinya kabur ketika tengah menjalani karantina.
“Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi. Dan benar faktanyakan dituangkan (dalam pemeriksaan) sekarang,†kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/11).
Rencananya, apabila berkas sudah lengkap maka berkas akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Iya akan segera dikirim ke kejaksaan," beber Tubagus. 

Rachel dijerat Pasal 93 Undang-undang kekarantinaan dan Undang-undang pencegahan wabah penyakit menular.
Sebelumnya selebgram Rachel Vennya selesai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur karantina setelah jadi tersangka pada Senin siang (8/11). Setelah 4 Jam diperiksa di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya masih tetap bungkam mengenai hasil pemeriksaan hari ini.
Meskipun Rachel Vennya sudah menjadi tersangka dirinya hari ini masih tetap bebas dan tak dilakukan penahanan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.