Pekan Depan, Polisi Periksa Rachel Vennya dalam Kasus Lari dari Karantina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 28 Oktober 2021, 15:30 WIB
Pekan Depan, Polisi Periksa Rachel Vennya dalam Kasus Lari dari Karantina
Selebgram Rachel Vennya/Net
rmol news logo Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap selebgram Rachel Vennya dalam kasus lari dari karantina.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Rachel pada pekan depan.

“Pekan depan, harinya apa saya gak hafal,” kata Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).

Dalam kasus melarikan diri pada saat karantina ini, penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menaikan status perkaranya ke tingkat penyidikan dengan dugaan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara.

Namun, Tubagus menyampaikan bahwa pemanggilan Rachel nanti masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Saksi dulu kali,” demikian Tubagus.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA