
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap selebgram Rachel Vennya dalam kasus lari dari karantina.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Rachel pada pekan depan.
“Pekan depan, harinya apa saya gak hafal,†kata Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).
Dalam kasus melarikan diri pada saat karantina ini, penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menaikan status perkaranya ke tingkat penyidikan dengan dugaan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Namun, Tubagus menyampaikan bahwa pemanggilan Rachel nanti masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Saksi dulu kali,†demikian Tubagus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.