Direkrut Resrese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, mengapa pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Ya tidak ditahan. Karena alasan subjektif penyidik," kata Kombes Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Meski begitu, berkas perkara keenam tersangka itu segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Para tersangka tersebut di antaranya tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang berinisial RU, S, dan Y.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik.
Tubagus memastikan bahwa pemeriksaan saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang telah rampung. Total ada 53 saksi yang diperiksa selama penyidikan yang berlangsung selama hampir sebulan.