Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Peran Sindikat Penipuan Email Perusahaan Internasional yang Kuras Rp 84 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 02 Oktober 2021, 01:37 WIB
Begini Peran Sindikat Penipuan Email Perusahaan Internasional yang Kuras Rp 84 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber Baresekrim merilis kasus penipuan dengan modus Bussiness Email Compromise/Ist
rmol news logo Sindikat penipuan yang membajak email perusahaan atau Bussiness Email Compromise lintas negara berhasil dibebuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Direkrut Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, pelaku merupakan sindikat jaringan internasional. Dalam hal ini, korbannya perusahaan asal Korea Selatan Simwoon Inc dan perusahaan asal Taiwan White Wood House Food Co.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban perusaaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp82 miliar. Lalu, untuk perusahaan WH kerugian Rp2,8 miliar.

Asep mengatakan, kemungkinan besar ada korban perusahaan lain yang berada di negara Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina dan Belgia.

Dalam kasus ini, Bareskrim Siber berhasil menangkap empat orang pelaku, tiga merupakan seorang perempuan dan satu lelaki.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial CR (25), warga Jakarta Selatan berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut.

Kemudian, tersangka berinisial NT (38) yang merupakan warga Depok berperan sebagai Direktur perusahaan palsu. Lalu, tersangka YH (24) warga Jakarta Selatan yang diduga membuat rekening dengan identitas palsu dan digunakan untuk menerima aliran dana.

Terakhir, tersangka berinisial SA alias FR, warga Jakarta Pusat yang juga membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu untuk menampung aliran dana hasil tindak pidana. Para tersangka diduga telah beraksi 2020 lalu.

"Di sini kami kembangkan yang mana masih ada beberapa orang lagi yang kami akan pendalaman. Data sudah kami kantongi, tinggal melakukan tindakan," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).

Sementara itu, Asep menyebut, pihaknya juga tengah memburu satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Ada. Ada 1 sasaran kita WN Nigeria yang lagi kita kejar berinisial D. Tapi nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Asep.

Pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut. Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana. Dimana, yang seharusnya uang itu masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku.

"Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya," tutur Asep.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi diantaranya, uang tunai Rp29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, Paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM , 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, aurat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19/2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA