Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Periksa Tiga Petugas yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 24 September 2021, 23:57 WIB
Polisi Periksa Tiga Petugas yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/RMOL
rmol news logo Proses lanjutan dari kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pada Jumat (24/9), Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap tiga petugas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang.

"Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Metro Jakarata Barat, Jumat (24/9).

Yusri menerangkan, setelah pemeriksaan ini, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka lainnya.

"Mudah-mudahan hari Jumat ini (pemeriksaan) selesai. Kita akan upayakan kepada penyidik untuk gelar perkara. Entah malam ini atau mungkin besok, tergantung pemeriksaan hari ini," ucap Yusri.

Dalam kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan RU, S, dan Y menjadi tersangka. Mereka bertiga dijerat Pasal 359 KUHP.

Namun akibat kebakaran ini, 49 warga binaan dinyatakan meninggal dunia, sejauh ini polisi menyebut penyebab sementara dari kebakaran karena adanya korsleting listrik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA