Antisipasi Kerumunan, Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah Titik Crowd Free Night

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 23 September 2021, 20:50 WIB
Antisipasi Kerumunan, Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah Titik Crowd Free Night
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo/Net
rmol news logo Guna mengantisipasi kerumunan disaat kasus Covid-19 tengah melandai agar tidak terjadi lonjakan kasus lagi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah empat titik lokasi crowd free night atau malam bebas kerumunan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, keempat titik tambahan tersebut masing-masing di Alam Sutera, Bintaro di Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Summarecon di Kota Bekasi.

"Mekanismenya sama, juga jam pemberlakuannya, setiap Jumat-Minggu dan hari libur pukul 24.00-04.00 WIB," ujar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Ditlantas Polda Metro Jaya, sebelumnya memang menerapan crowd free night di empat titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Kemang, SCBD, dan Jalan Asia Afrika. Crowd free night dilakukan setiap malam akhir pekan dan hari libur. Sebab, empat titik itu dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan di malam hari.

Menurut Sambodo, crowd free night diberlakukan dalam dua tahap, yaitu mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan Pukul 24.00-04.00 WIB. Pada tahap pertama, petugas yang berjaga masih memperbolehkan kendaraan untuk melintas.

Namun, pengendara yang menggunakan knalpot bising, dan kerumunan akan dilakukan penindakan. Untuk menegakkan aturan crowd free night, Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 632 personel.

"Jam 24 sampai pukul 04 itu akan kita filterisasi penuh, filterisasi ketat yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni yang bertempat tinggal di kawasan itu," tutur Sambodo.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA