Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kebakaran yang mengakibatkan 49 orang warga binaan atau narapidana tewas.
Pengembangannya ialah dengan melihat unsur kesengajaan, sebagaimana dalam jeratan Pasal 187 dan 188 KUHP. Yakni
Pasal 187 menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Sementara Pasal 188 menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Untuk pasal 187 dan 188 akan kita gelarkan kemudian untuk menentukan tersangkanya," kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).
Untuk menemukan tersangka yang memang sengaja atau menyebabkan terjadinya kebakaran Lapas, saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mencari-cari alat bukti. Tapi Tubagus memberi sinyal bahwa pihaknya telah mengantongi penyebab kebakaran meskipun kata dia masih diperlukan pendalaman.
"Pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Dalam minggu ini, semuanya bisa kita selesaikan," tandas Tubagus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.