Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Sipir, Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kebakaran Lapas Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 20 September 2021, 18:35 WIB
Selain Sipir, Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kebakaran Lapas Tangerang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat/Net
rmol news logo Setelah melakukan proses penyidikan diakhiri dengan gelar perkara. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut merupakan petugas atau sipir Lapas Kelas I Tangerang berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.

"Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Namun, polisi membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain yakni dengan jeratan pasal 187 dan 188 KUHP untuk mencari unsur dugaan kesengajaan sehingga Lapas Kelas I Tangerang itu terbakar dan menyebabkan 49 warga binaan alias narapidana meninggal.

"Sedangkan untuk pasal 187 dan 188 masih dibutuhkan alat bukti lain sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur pasal 359 KUHP. Sedangkan pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Dalam minggu ini semuanya bisa kita selesaikan," pungkas Tubagus.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA