Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepada Senator, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Upaya Perlindungan PMI Selama Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 01 September 2021, 15:18 WIB
Kepada Senator, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Upaya Perlindungan PMI Selama Pandemi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net
rmol news logo Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 151/2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menghentikan sementara penempatan para pekerja migran Indonesia (PMI) selama masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, Kemnaker juga fokus memberikan perlidungan pada PMI di negar penempatan.

Berbicara di hadapan seluruh anggota Komite III DPD RI, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan dan program perlindungan PMI di negara penempatan selama pandemi Covid-19.

Rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (31/8) itu dibuka oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI Sylviana Murni. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Muazzim Akbar.

Ida mengatakan, penghentikan sementara penempatan PMI dilakukan karena kebijakan pengetatan perbatasan oleh negara tujuan, termasuk pengetatan visa, keharusan karantina, hingga bukti bebas Covid-19 dan pembatasan moda transportasi.

"Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke beberapa negara dan melakukan karantina," terang Ida.

Selain itu, Ida mengurai, Kepmenaker No. 151/2020 juga didasarkan pada upaya perlindungan calon PMI berdasarkan Pasal 32 UU 18/2018 dan menindaklanjuti Permen No. 17/2019.

"Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar Kementerian," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga membeberkan berbagai upaya perlindungan yang diberikan pemerintah kepada PMI selama pandemi Covid-19, yang dikoordinasikan oleh Atas  (Atnaker) di negara penempatan, termasuk distribusi masker, hingga imbauan tidak mudik.

Ida menyebut, ada tiga langkah yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Atnaker untuk memastikan keamanan dan keselamatan para PMI di negara yang memberlakukan lockdown.

Pertama, komunikasi dengan unsur maupun agensi bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/fasilitasi tetap tinggal. Kedua, PMI yang dimungkin diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan ataun atau kesepakatan para pihak.

"Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat," tambahnya.

Dalam proses repatriasi, Ida menjelaskan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA