Cara Cek NIK Penerima BSU 2026 di Situs Resmi Kemnaker

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Senin, 02 November 2026, 20:08 WIB
Cara Cek NIK Penerima BSU 2026 di Situs Resmi Kemnaker
Ilustrasi Cara Cek NIK Penerima BSU 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)
Kecil Besar
rmol news logo Cara cek NIK penerima BSU 2026 dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pekerja atau buruh bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status kepesertaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah telah menetapkan persyaratan penerima BSU 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Meski demikian, fitur pengecekan NIK penerima BSU 2026 melalui laman Kemnaker masih belum dapat digunakan. Dengan demikian, mekanisme pengecekan dan pembaruan layanan tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker.

Sebagai gambaran, masyarakat dapat mengikuti mekanisme pengecekan BSU yang digunakan pada periode penyaluran sebelumnya. Berikut syarat, cara cek NIK, hingga informasi besaran dan jadwal pencairan BSU 2026.
Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk mendapatkan BSU. Persyaratan tersebut meliputi:

1. Pekerja atau buruh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bagi pekerja di daerah dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU. Kelompok ini menjadi prioritas penerima.
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pekerja yang telah menerima dana BSU tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan bantuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Cek NIK Penerima BSU 2026 di Situs Kemnaker

Pengecekan NIK penerima BSU 2026 nantinya dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker di alamat bsu.kemnaker.go.id. Namun, karena fitur pengecekan untuk periode 2026 belum tersedia, pekerja belum bisa memastikan status penerima melalui layanan tersebut.

Sambil menunggu pembaruan dari Kemnaker, masyarakat dapat mempelajari tahapan pengecekan berdasarkan mekanisme penyaluran BSU 2025. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi BSU Kemnaker melalui alamat bsu.kemnaker.go.id.
2. Geser halaman ke bagian bawah hingga menemukan kolom pengecekan penerima.
3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
4. Isi kode captcha sesuai petunjuk.
5. Klik tombol 'Cek Status'.
6. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status penerima BSU berdasarkan NIK yang dimasukkan.

Perlu diperhatikan, tahapan tersebut merupakan mekanisme pengecekan pada penyaluran BSU 2025. Kemnaker masih perlu mengumumkan mekanisme resmi untuk pengecekan penerima BSU 2026.

Arti Status NIK Penerima BSU

Pada layanan pengecekan BSU sebelumnya, terdapat beberapa keterangan yang muncul setelah pekerja memasukkan NIK. Status tersebut memberikan informasi mengenai kelayakan hingga proses penyaluran bantuan.

Berikut sejumlah status yang pernah ditampilkan dalam pengecekan BSU 2025:

1. NIK memenuhi kriteria calon penerima: Pekerja masuk dalam kriteria awal penerima BSU dan diminta mengecek status secara berkala.
2. Telah ditetapkan sebagai penerima BSU: Pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima dan diminta menunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau Pos Indonesia.
3. Berhak menerima BSU, tetapi terdapat kendala rekening: Pekerja tetap berhak mendapatkan bantuan, tetapi penyalurannya dialihkan melalui PT Pos Indonesia.
4. Dana BSU sudah tersalurkan: Bantuan telah dikirimkan melalui bank penyalur yang tercantum dalam keterangan sistem.
5. NIK tidak memenuhi persyaratan: Pekerja tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU berdasarkan hasil verifikasi sistem.

Keterangan tersebut merupakan contoh status pada layanan BSU 2025. Tampilan dan istilah yang digunakan pada sistem pengecekan BSU 2026 dapat berubah mengikuti kebijakan Kemnaker.

Besaran BSU 2026 dan Jadwal Cairnya

Besaran BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan sebesar Rp 900.000.

Dana BSU 2026 akan disalurkan sekaligus sehingga penerima tidak perlu menunggu pencairan setiap bulan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja di tengah kebutuhan ekonomi.

Adapun jadwal pencairan BSU 2026 diperkirakan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Namun, Kemnaker belum mengumumkan tanggal pasti dimulainya penyaluran bantuan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: TIFANI
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA