Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Hak Disabilitas, Kemnaker Percepat Implementasi ULD Ketenagakerjaan di Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 22 Agustus 2021, 19:41 WIB
Penuhi Hak Disabilitas, Kemnaker Percepat Implementasi ULD Ketenagakerjaan di Daerah
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono saat Rakor percepatan implementasi ULD/Repro
rmol news logo Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di daerah.

Salah satu upaya percepatan yang dilakukan adalah mendesimenasikan kebijakan ini secara estafet dari daerah ke daerah.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan, Menaker Ida Fauziyah memiliki kosnetrasi tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, ia meminta ULD agar dapat diimplementasikan secepatnya.

Kata Suhartono, ULD bidang Ketenagakerjaan merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi ha penyandang disabilitas.

"(ULD) Komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan kovensi hak-hak penyandang disabilitas," kata Dirjen Suhartono dalam Rapat Koordinasi Percepatanan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Banten. 

Dirjen Suhartono berharap, implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanyak berfokus pada penempatan dalam hubungan kerja, namun juga penempatan di luar hubungan kerja.

"Jadi bagaimana kita bisa membuka peluang-peluang penempatan di luar hubungan kerja, artinya mereka dapat berwirausaha," katanya.

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengatakan, sesuai dengan Undang Undang 8/2016 dan Peraturan Pemerintah 60/2020, ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanan di daerah, baik provinsi maupun kota.

"Untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," katanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA