Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tak Tahan Jerinx, Ini Pertimbangannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 14 Agustus 2021, 22:52 WIB
Polisi Tak Tahan Jerinx, Ini Pertimbangannya
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dan istri, Nora Alexandra tiba di Polda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx yang tersangkut kasus dugaan pengancaman diputuskan pihak Penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak ditahan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Usai bermediasi dengan pengiat sosial Adam Deni terkait dengan kasus dugaan pengancaman yang dilakukannya pada hari ini, Jerinx dipulangkan pihak Kepolisian.

"Jadi kalau ditanya apa ditahan? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Sabtu (14/8).

Tubagus menerangkan beberapa pertimbangan yang membuat penyidik tidak menahan Jerinx. Di mana yang pertama, drumer grup band Superman Is Dead (SID) ini dianggap bersikap kooperatif, meski baru memenuhi panggilan kedua di Mapolda Metro Jaya.

"Dikhawatirkan melarikan diri, yang kedua dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan ketiga menghilangkan barang bukti," bebernya.

Dari aspek subjektif tersebut, Tubagus menegaskan bahwa penyidik berkesimpulan tidak menahan Jerinx.

"Karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun panggilan kedua," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Tubagus, penyidik memastikan Jerinx tidak mengulangi perbuatannya. Karena dirinya sudah menyampaikan permohonan maaf serta sadar dan tahu kesalahan yang diperbuatnya.

Dari poin-poin diatas, Tubagus menegaskan bahwa keputusan penahanan Jerinx merupakan kewenangan para penyidik.

"Objektif jelas yakni melihat Pasal yang dipersangkakan dan sebagainya," kata Tubagus.

Dalam kasus kali ini, Jerinx dan Adam Deni dipertemukan dan bermediasi di Mapolda Metro Jaya.Mediasi ini dilakukan berdasar pada laporan yang dilakukan Adam Deni ke Jerinx soal dugaan kasus pengancaman.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA