Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Ringkus Kelompok Pemain Obat Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 30 Juli 2021, 01:58 WIB
Polisi Ringkus Kelompok Pemain Obat Covid-19
Polres Metro Bekasi memamerkan barang bukti kasus permainan harga obat Covid-19/RMOLJabar
rmol news logo Para pemain obat penyembuhan Covid-19 diringkus jajaran Polres Metro Bekasi. Kelompok ini diringkus karena menjual obat di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diputuskan Kementerian Kesehatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasatreskrim Polrestro Bekasi, AKBP Andi Oddang menangkap empat orang pegawai apotek berdasarkan laporan masyarakat.

"Setelah kami lakukan penelusuran ke lokasi apotek ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata AKBP Andi Oddang diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (29/7).

Andi menyebut, keempat tersangka itu merupakan pegawai dari dua lokasi apotek berbeda. Tersangka RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara. Lalu, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.

"Para tersangka itu karyawan hingga asisten apoteker," imbuh dia.

Dari hasil pengungkapkan, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg dengan harga Rp 27 ribu, sedangkan HET Rp 26 ribu. Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp 5 ribu, serta obat Azithromycin 500 mg harga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 ribu per tablet.

Mereka beralasan, penjualan obat di atas HET Kemenkes tersebut demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Penindakan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Kapolri untuk menindak apotek yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.

Sementara untuk pemilik apotek, kata Andi, tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.

"Mereka tidak menimbun karena tidak sempat. Pembelian juga dibatasi Kemenkes. Jadi ini murni kasus menjual obat di atas HET," terang dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram dari apotek MF.

Dari apotek BL, diamankan barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, dan kwitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.

Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA