Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Tangkap 37 Pelaku Penimbun Obat Terapi Covid hingga Tabung Oksigen Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 28 Juli 2021, 17:52 WIB
Bareskrim Tangkap 37 Pelaku Penimbun Obat Terapi Covid hingga Tabung Oksigen Palsu
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dan Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat memberi keterangan pers pengungkapan kasus Penimbun Obat Terapi Covid Hingga Tabung Oksigen Palsu/Ist
rmol news logo Bareskrim Polri berhasil mengungkap 33 kasus terkait dengan penimbunan obat terapi Covid-19, tabung oksigen palsu, dan penjualan obat Covid di atas harga eceran tertinggi (HET). Dari seluruh kasus tersebut, polisi telah menetapkan 37 tersangka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/7).

Dalam hal ini, Polri mengerahkan tim gabungan Bareskrim beserta Polda jajaran. Selain itu, Rusdi mengungkapkan Polri juga bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, hingga Ditjen Bea Cukai.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika memaparkan 37 tersangka itu melakukan beragam tindak pidana yang berbeda. Misalnya seperti menimbun obat terapi Covid-19 serta mengubah tabung apar untuk pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen.

"Ini apa saja? Ada yang jual di atas HET, kemudian ada yang timbun atau simpan dengan tujuan tertentu, kemudian ada yang edarkan tanpa izin edar. Dan membuat tabung apar untuk diubah jadi tabung oksigen," kata Helmy pada kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Helmy membeberkan polisi menyita 365.875 tablet obat terapi Covid-19, 62 vial terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen dari 37 tersangka. Helmy mengatakan pihaknya sampai harus melakukan penyamaran demi bisa mendapatkan temuan-temuan itu.

"Kalau kita lihat jumlah barang bukti, total barang bukti yang kita amankan kalau itu obat kita hitung jumlah butirnya ada 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis. Kemudian 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis, kemudian 48 tabung oksigen," tuturnya.

"Kita sudah tetapkan ada total keseluruhan 19 tersangka dari Bareskrim. Yang perannya masing-masing adalah mereka jual, kemudian berbagai macam cara ada yang melalui online, langsung. Kita juga lakukan penyamaran untuk bisa dapat atau beli obat tersebut. Kita urut ke atas. Sampai dengan di nana obat tersebut atau barang tersebut disimpan," sambung Helmy.

Atas perbuatannya itu, para pelaku yang menjual obat Covid-19 di atas HET dikenakan Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kemudian terhadap UU Perlindungan Konsumen tadi maksimal 5 tahun dan maksimal 2 tahun. Ini terhadap yang menjual di atas HET," ucap Helmy.

Sementara itu, para tersangka yang mengubah tabung apar jadi tabung oksigen dikenakan Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA