Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azmi Syahputra: Ari Kuncoro Seharusnya Juga Mundur Dari Jabatan Rektor UI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 22 Juli 2021, 14:51 WIB
Azmi Syahputra: Ari Kuncoro Seharusnya Juga Mundur Dari Jabatan Rektor UI
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net
rmol news logo Seorang pemimpin perguruan tinggi harus bisa menjadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menanggapi langkah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang baru saja menyatakan mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI.

Seharusnya, kata Azmi, Rektor UI sejal awal menentukan posisi yang dipilih atau sadar posisi. Jangan kemudian berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan.

“Sikapnya mundur dari komisaris bank sudah telat. Harusnya saat ini dia harus mundur dari kedua-duanya, baik sebagai Rektor UI maupun sebagai komisaris sebagai konsekuensi tanggung jawab,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/7).

Menurutnya, rangkap jabatan rektor UI yang bertentangan dengan Statuta UI telah merobohkan etika dan tidak mampu memperlihatkan kualitas.

Untuk mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai, maka Ari Kuncoro seharusnya menyatakan mundur dari dua jabatan yang diemban sekaligus. Dengan begitu, Ari Kuncoro bisa menjadi seorang pemimpin teladan.

“Sebagai salah satu ciri dari komunitas yang menjunjung etika dan kebenaran ilmiah, maka beliau harus meletakkan jabatan. Apalagi diketahui sikap mundurnya dari komisaris karena desakan publik, bukan kesadaran diri sejak awal,” tegasnya.

Kepada pemerintah, Azmi mengingatkan agar lebih teliti dan hati-hati dalam mengubah suatu aturan. Jangan sampai asal-asalan kareana bisa menimbulkan kekacauan di publik.

"Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini. Pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi,” tutup pengajar dari Universitas Bung Karno ini.

Presiden Joko Widodo telah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai pejabat BUMD/BUMN, termasuk di dalamnya menjadi komisaris. Sementara dalam aturan baru, PP 75/2021, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.

Adapun saat Ari Kuncoro terpilih sebagai rektor UI, dia masih menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA