Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polisi mengamankan dua pelaku, yakni JWA (34) dan MR (43). JWA diketahui merupakan pecatan Polri, sedangkan MR merupakan warga Sandubaya, Kota Mataram yang diduga sebagai teknisi pencetak uang palsu.
"Kedua pelaku dibekuk saat sedang mencetak uang palsu. Kini sudah diamankan bersama barang bukti dan sedang dalam pemeriksaan intensif," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata di Mataram, Jumat (2/7).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat bahwa rumah milik JWA di Kecamayan Kuripan, Lombok Barat dijadikan tempat pencetakan uang palsu.
Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti polri dan langsung mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.
Di tenpat yang sama, Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara Harahap menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya dengan mencetak uang palsu menggunakan kertas HVS dengan men-scan uang asli.
"Kami berhasil menyita Rp 4,65 juta terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Uang palsu ini juga sudah beredar di masyarakat," tegas Kompol Yasmara.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU 7/2011 Jo, tentang pembuatan uang palsu, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: