Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Buron, Adelin Lis Pakai Paspor Dan Identitas Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 23 Juni 2021, 11:22 WIB
Selama Buron, Adelin Lis Pakai Paspor Dan Identitas Palsu
Buronan Adelin Lis/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian di Singapura dan menemukan dua tidak pidana yang dilakukan Adelin Lis selama buron di Singapura.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, buronan kasus pembalakan liar itu dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan; dan atau memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri.

"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," jelas Andi.

Dalam pelaksanaan proses penyidikan, tambah Andi, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI dalam hal ini (cq-red) Atpol/SLO Polri di Singapura.

"Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," ujar Andi.

Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.

Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, dan dideportasi dari negeri singa putih tersebut.

Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS. Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19 selama 14 hari.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA