Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sembako Mau Dipajaki, Untuk Apa Sekolah Tinggi-tinggi Kalau Hanya Bisa Bebani Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 11 Juni 2021, 10:39 WIB
Sembako Mau Dipajaki, Untuk Apa Sekolah Tinggi-tinggi Kalau Hanya Bisa Bebani Rakyat
Menteri Keuangan, Sri Mulyani/nET
rmol news logo Jaringan Nusantara menyayangkan rencana Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kepada orang berduit, sementara itu bakal memberlakukan pajak sembako.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Untuk apa sekolah tingg-tinggi sampai di luar negeri kalau kerjanya hanya bisa membebani rakyat dengan pajak," kata pendiri Jaringan Nusantara, Aam S, Jumat (11/6).

Jelas Aam, pemberlakuan pajak sembako sangat tidak tepat, apalagi ini masih di tengah pandemi Covid-19.

"Rencana PPN sembako di saat pandemi ini membuat rakyat semakin susah, harusnya Menkeu Sri Mulyani punya solusi yang bisa membuat rakyat tenang dan rakyat tidak tambah susah," ucapnya.

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako.

Sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Pemerintah juga bakal menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA