Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi China Tangkap 1.100 Orang Terkait Kasus Pencucian Uang Dengan Cryptocurrency

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 11 Juni 2021, 08:03 WIB
Polisi China Tangkap 1.100 Orang Terkait Kasus Pencucian Uang Dengan Cryptocurrency
Ilustrasi/Net
rmol news logo Lebih dari 1.000 orang ditangkap pihak berwenang China karena terbukti menggunakan hasil kejahatan untuk membeli mata uang kripto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kementerian Keamanan Publik dalam sebuah pernyataan pada Rabu (9/6) waktu setempat.

Mereka menyebut ada sebanyak 1.100 orang yang ditangkap pihak kepolisian China, di mana mereka terlibat dalam pencucian uang dengan cara membeli aset kripto.

"Para pencuci mengenakan komisi kepada klien untuk mengubah hasil ilegal menjadi mata uang virtual melalui pertukaran kripto," kata kementerian itu, tanpa menguraikan berapa jumlah uang yang digunakan dalam kejahatan itu, seperti dikutip dari AFP, Kamis (10/6).

China melarang perdagangan aset kripto atau cryptocurrency pada tahun 2019 dan semakin memperketat pembatasan Penambangan Bitcoin (Bitcoin Mining) - salah satu cara untuk mendapatkan Bitcoin.

Pada bulan April, wilayah utara Mongolia Dalam menutup semua tambang cryptocurrency, mengklaim bahwa mereka gagal memenuhi target konsumsi energi tahunan.

Wilayah ini menyumbang delapan persen dari daya komputasi yang dibutuhkan untuk menjalankan blockchain global, buku besar online untuk mencatat transaksi bitcoin.

Itu lebih tinggi dari jumlah daya komputasi yang didedikasikan untuk blockchain di seluruh Amerika Serikat.

Provinsi Qinghai di barat laut mengumumkan larangan serupa pada penambangan cryptocurrency pada hari Rabu, tetapi tidak ada data yang tersedia tentang ukuran operasi di wilayah tersebut.

Nilai Bitcoin jatuh pada bulan Mei di tengah peringatan yang dikeluarkan oleh Beijing kepada investor terhadap perdagangan spekulatif dalam cryptocurrency.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA