
Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju resmi dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah dinyatakan terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial senilai Rp 1,3 Miliar.
Terkait status keanggotaan Robin sebagai anggota aktif, Polri menunggu keputusan hukum atas dugaan tindak pidana terhadap AKP Robin.
"Nanti kita lihat sampe ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan, setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/6).
Polri, sambung Rusdi menghormati segala proses hukum yang berjalan nantinya hingga ke meja peradilan. Polri memastikan tidak akan mencampuri apalagi mengintervensi.
AKP Robin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c Kode Etik Peraturan Dewas KPK 2/2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia pun diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyidik KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.