Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan bahwa kedua tersangka tersebut melakukan penipuan terhadap ratusan korbannya dengan modus operandi menawarkan investasi bodong. Adapun kasus ini terungkap karena adanya laporan dari tiga korban.
Kedua tersangka diamankan di dua daerah berbeda, yakni Cirebon dan Tegal. Menurut Helmy, sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari mobil Camry, Hilux, Jeep, sepeda motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.
"Pecahan 1 juta ada tiga ratus lembar, 5.000 seratus lembar, dan masih pecahan 1 juta triliun ini dua ribu lembar," kata Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/6).
Helmy menuturkan, pelaku mengiming-imingi korban dengan pecahan obligasi yang senilai 1 juta triliun itu bisa dicairkan menjadi rupiah. Padahal obligasi tersebut fiktif.
Akibat ulah pelaku, ketiga korban mengklaim mendapat kerugian sebesar Rp 3 miliar. Hemly mendalami ada potensi kerugian hingga Rp 39 miliar dari kasus tersebut.
"Sehingga kerugian yang dialami korban itu tadi mencapai tadi kurang lebih Rp 3 miliar dan yang sedang dilakukan pendalaman ini kurang lebih 36 atau 39 miliar," tuturnya.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU 7/2011 Tentang Mata Uang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: